
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas, pada Senin (27/10).
Kegiatan yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel ini dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Protokol Sekretariat Daerah, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pembahasan dilakukan secara mendalam oleh Kelompok Kerja Harmonisasi 2, yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap setiap pasal dalam rancangan. Beberapa ketentuan perlu dikaji lebih lanjut agar selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bahjatul Mardhiah menyampaikan bahwa hasil harmonisasi ini dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, sedangkan dari aspek substansi dan teknik penyusunan akan dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh saran dan masukan dari Tim Harmonisasi telah diterima dan disepakati oleh pihak pemrakarsa untuk segera ditindaklanjuti dalam perbaikan naskah, agar dapat diproses lebih lanjut melalui aplikasi e-Harmonisasi,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa hasil harmonisasi akan menjadi dasar penyempurnaan substansi sebelum tahapan selanjutnya. Diharapkan, rancangan yang telah diperbaiki dapat menjadi pedoman yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, ed: Eko)




