Banjarmasin, Humas_Info - Kanwil Kemenkum Kalsel menggelar kegiatan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda pada Selasa (14/01).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Nordin.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat terkait, termasuk JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin beserta jajarannya.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan Perda Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin agar dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel memberikan tanggapan dan masukan secara rinci mengenai setiap pasal dalam rancangan Perda tersebut.
Sesi diskusi juga diadakan untuk menggali lebih dalam aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam penerapan Perda ini, di mana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin turut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan yang relevan.
Kepala Divisi PPPH Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, mengungkapkan bahwa meskipun rancangan Perda ini telah mendapatkan beberapa masukan teknis, masih perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang ada agar dapat lebih efektif dalam mengatur pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tapin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel juga turut hadir disela-sela kesibukan dan memberikan semangat serta motivasi kepada peserta harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Kalsel mengingatkan agar penyusunan Raperda sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap rancangan Perda harus melalui proses administrasi yang jelas dan terperinci agar nantinya dapat diterapkan dengan baik di lapangan,” pesan Kakanwil. (Humas Kemenkum Kalsel, Dicky, Ed : Eko)
