Banjarbaru, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar audiensi strategis bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) untuk membahas peningkatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, Selasa (25/02). Pertemuan yang berlangsung di Pasar Bauntung Batuah ini dihadiri oleh Rusdiansyah SE, Direktur Perumda PBB, serta Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, bersama tim layanan KI.
Audiensi ini membahas berbagai program utama, termasuk Catur Program Unggulan (CPU) tahun 2025, yang menyoroti peningkatan pemahaman masyarakat tentang KI, akselerasi layanan, serta perluasan regulasi yang mendukung inovasi. Selain itu, juga disampaikan kebijakan DJKI tahun 2025, yang mencakup kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk hak cipta menjadi Rp200.000 guna meningkatkan efektivitas administrasi dan perlindungan KI.
Topik utama lainnya yang dibahas meliputi program Jelajah KI, pengembangan kawasan wisata berbasis KI, percepatan layanan melalui Mobile IP Clinic, serta akselerasi penyelesaian pendaftaran KI. Khusus untuk sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, program ini dirancang untuk meningkatkan daya saing produk UMKM dengan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal yang dipasarkan di pusat perbelanjaan.
Dalam pertemuan tersebut, Riswandi menekankan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa produk dengan sertifikasi KI memiliki nilai jual lebih tinggi dan mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. (Kontributor Bid KI, Ed : Iwan/Eko).