Kotabaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada Senin (28/04) bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Kotabaru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rustam Sakka, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, serta staf dari masing-masing Bidang dan Bagian di lingkungan Kantor Wilayah.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kotabaru, hadir mewakili Bupati, Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, beserta para pemangku jabatan di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Dalam sambutannya, H. Eka Saprudin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam berbagai bidang pelayanan hukum.
"Kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Kotabaru dan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam pemajuan hukum melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, pengawasan layanan administrasi hukum umum (AHU), serta layanan Kekayaan Intelektual. Kami juga berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan, termasuk dalam mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di daerah kami," ujar H. Eka Saprudin.
Menyambut sambutan dari Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti turut menyampaikan terima kasih atas penerimaan hangat dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Dalam kesempatan tersebut, Nuryanti menjelaskan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung perkembangan serta pemajuan pelayanan hukum di daerah.
"Kami di Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya kepastian hukum di daerah, termasuk melalui kolaborasi dalam meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah," ujar Nuryanti. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan layanan hukum yang efektif dan akuntabel.
Salah satu fokus utama audiensi kali ini adalah pembahasan mengenai program Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum terkait peningkatan IRH yang berlandaskan pada Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum. Nuryanti menegaskan bahwa pelaksanaan IRH harus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan kepastian hukum, mengurangi risiko korupsi, serta membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Kanwil Kemenkum Kalsel siap mendukung implementasi IRH melalui kolaborasi pembinaan yang menjadi bagian penting dalam data dukung penilaian oleh Kementerian PANRB dan Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI.
Di akhir audiensi, baik Kanwil Kemenkum Kalsel maupun Pemerintah Kabupaten Kotabaru sepakat untuk terus memperkuat kerja sama dalam rangka memajukan sistem hukum di daerah. Kedua belah pihak berharap agar implementasi program IRH dapat berjalan dengan baik, mengingat pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk pembangunan daerah. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Kabupaten Kotabaru dapat meraih kemajuan dalam hal pelayanan hukum yang berkelanjutan dan berkualitas. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Pendi, ed: Eko)