
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan memfasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (13/11), di Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan uji kompetensi teknis ini diikuti oleh peserta dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dari Kalimantan Selatan diikuti oleh Muhammad Fiqreza Arham dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. Ujian dilaksanakan secara elektronik dengan metode paper-based test (PBT) untuk Ujian Pengetahuan Umum dan Ujian Pengetahuan Khusus.
Pelaksanaan di wilayah Kalimantan Selatan difasilitasi oleh tim Kanwil Kemenkum Kalsel sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan sistem pembinaan jabatan fungsional perancang yang profesional dan berintegritas. Uji kompetensi ini merupakan tahapan penting dalam menjamin standar profesionalisme bagi para perancang peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud perancang yang memiliki kompetensi teknis memadai dalam proses pembentukan peraturan yang berkualitas dan sesuai prinsip hukum.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam surat pemanggilan resminya menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum yang mendukung reformasi birokrasi di bidang peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.
“Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi berjalan lancar dan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan karier perancang yang harus terus kita jaga kualitasnya,” ujar Alex.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menunjukkan peran aktif dalam fasilitasi dan pengawasan kegiatan teknis bidang peraturan perundang-undangan, sejalan dengan upaya peningkatan kapasitas aparatur hukum di seluruh Indonesia. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)






