Banjarmasin, Humas_Info — Kamis (03/07/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan tugas fasilitasi produk hukum daerah. Kegiatan ini difokuskan pada Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tapin mengenai Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2026.
Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran perancang peraturan Kanwil Kemenkum Kalsel, Kepala Bidang Penganggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin Joni Ansyari beserta tim, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin, Achmad dan jajarannya.
Dalam sambutannya, kedua perwakilan dari Kabupaten Tapin menyampaikan bahwa Ranperbup ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA dan DPA) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Rapat harmonisasi dimulai dengan pembahasan mendalam mengenai substansi peraturan, termasuk pemutakhiran dasar hukum yang digunakan. Masukan substansi dan teknis redaksional juga disampaikan oleh para perancang peraturan untuk penyempurnaan naskah akademik dan batang tubuh Ranperbup.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good governance. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Luthfi, ed: Eko)
