Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pensil Kreatif (Perlindungan Hasil Kreativitas) yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Banjarmasin. Bertempat di Hotel Palm Banjarmasin, kegiatan ini diikuti oleh 60 pelaku pencipta karya kreatif, termasuk para konten kreator yang aktif di berbagai platform digital.
Kegiatan ini menjadi wadah edukatif untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri kreatif terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang saat ini menjadi salah satu aspek krusial dalam menjaga orisinalitas dan keberlanjutan karya.
Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkum Kalsel, yakni JF Penyuluh Hukum Pertama, Tulus Achir Cahyadi, yang memaparkan sejumlah poin penting, antara lain jenis-jenis HKI yang relevan dengan dunia kreatif seperti hak cipta, merek, dan desain industri.
Dalam pemaparannya, tim Kanwil menegaskan bahwa perlindungan HKI tidak hanya berfungsi sebagai tameng hukum, tetapi juga sebagai aset strategis yang dapat mendongkrak nilai ekonomi sebuah karya. Para peserta juga diberikan wawasan tentang cara mendaftarkan karya cipta, serta contoh kasus perlindungan karya digital yang banyak digunakan oleh kreator di media sosial.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Kalsel juga memperkenalkan peran fasilitatifnya dalam proses permohonan HKI, melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga sosialisasi lanjutan yang dapat diakses oleh pelaku kreatif secara gratis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku kreatif di Banjarmasin semakin memahami pentingnya legalitas atas hasil karyanya, sekaligus terdorong untuk lebih aktif dalam melindungi dan memaksimalkan potensi ekonomi dari kreativitas yang dimiliki. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor KI ed : Eko/Mahdi)