
Hulu Sungai Selatan, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Layanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (10/02/2026), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Loksado.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan hukum koperasi desa/kelurahan melalui pendaftaran merek kolektif sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing ekonomi lokal.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pimpinan PT. Antang Gunung Meratus, Pimpinan BRI Cabang Kandangan, Pimpinan Bank Kalsel Cabang Kandangan, serta perwakilan pengurus KDMP Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Turut hadir Camat Loksado bersama para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah tersebut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anton Edward Wardhana selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan kelembagaan koperasi.
“Pendaftaran merek kolektif bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memberikan identitas bersama, kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa koperasi,” tegasnya.
Camat Loksado dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penguatan koperasi desa melalui perlindungan kekayaan intelektual. Ia menilai, merek kolektif dapat menjadi instrumen penting dalam membangun citra dan daya saing produk unggulan daerah.
Dalam sesi pemaparan materi, Tim Layanan Kekayaan Intelektual menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian merek kolektif, dasar hukum pendaftaran merek, manfaat strategis bagi koperasi, serta prosedur dan persyaratan pendaftarannya. Disampaikan pula bahwa merek kolektif berfungsi sebagai identitas bersama yang membedakan produk atau jasa koperasi dengan pelaku usaha lainnya, sekaligus memberikan perlindungan hukum atas penggunaan merek secara kolektif.
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung. Hal ini terlihat dari diskusi yang aktif serta berbagai pertanyaan yang diajukan terkait teknis pendaftaran, pengelolaan merek kolektif, hingga peluang pemanfaatannya dalam pengembangan usaha KDMP.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat, khususnya koperasi desa/kelurahan. Hal ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Kontributor, Ed: Joel/Eko)






