Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan pada Rabu (24/09/2025). Rapat yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, beserta jajaran terkait.
Ranperda yang dibahas dalam forum harmonisasi tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Perubahan ini diajukan Pemerintah Kabupaten Balangan guna menyesuaikan regulasi dengan dinamika sosial, ekonomi, dan perkembangan hukum agar lebih efektif dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam arahannya, Anton Edward Wardhana menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan rancangan peraturan perundang-undangan memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan di atasnya.
“Melalui harmonisasi ini kami memberikan masukan atas konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan agar substansi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujarnya.
Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, jelas, dan berdaya guna, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan publik di daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Arie, ed: Eko)