Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) memfasilitasi pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (7/8/25), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan menindaklanjuti permohonan dari Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin melalui surat Nomor 100.3/980/KUM/VII/2025. Dalam pelaksanaannya, rapat turut dihadiri oleh Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sebagai pemrakarsa, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem yang dalam hal ini diwakili oleh Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menyampaikan pentingnya pelaksanaan harmonisasi untuk memastikan bahwa substansi Raperda tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memenuhi prinsip pembentukan produk hukum yang baik dan tidak multitafsir.
“Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan dasar hukum kelembagaan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjalankan fungsi-fungsi layanan publik. Oleh karena itu, substansi dan strukturnya harus jelas, efisien, serta berbasis pada kebutuhan nyata daerah,” ujar Eryck.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari Raperda ini disusun sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019. Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas kelembagaan serta beban kerja masing-masing perangkat daerah.
Dalam pembahasannya, tim Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan catatan dan masukan teknis terhadap struktur konsideran, dasar hukum, hingga penjabaran fungsi dan nomenklatur perangkat daerah, termasuk usulan perumusan ulang beberapa norma agar lebih tegas dan tidak multitafsir.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian ringkasan hasil harmonisasi dan kesepakatan tindak lanjut untuk finalisasi naskah akademik dan Raperda oleh tim dari Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai dengan hasil koreksi bersama. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Joel, ed: Eko)