Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan menggelar Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan dan diikuti oleh 47 peserta dari tujuh daerah, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Tabalong.
Pelatihan ini diawali dengan pre-test yang dipandu oleh Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum, Yulli Rachmadani, bersama Ketua LKBHuWK Kalsel, Yulia Qamaryanti. Kegiatan ini menandai dimulainya pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari dengan total durasi 18 jam pelajaran. Setelah menyelesaikan sesi kelas, peserta juga akan menjalani masa aktualisasi di lapangan selama tiga bulan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan masing-masing.
Pada hari pertama pelatihan, peserta mendapatkan tiga materi utama dari para narasumber berpengalaman. Materi pertama, Pengantar Hukum dan Demokrasi, disampaikan oleh Sekretaris LKBHuWK Kalsel, Muhammad Fikri Aufa, S.H., M.H. Sesi kedua membahas Hak Asasi Manusia, yang dibawakan oleh Dianor, S.H., M.H., selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda. Sementara itu, materi ketiga mengenai Keparalegalan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Togi Leonardo Situmorang, S.H.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan kompetensinya sebagai paralegal dan berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus mendorong terbentuknya Posbankum Desa/Kelurahan yang efektif, sehingga setiap warga dapat memperoleh akses hukum yang lebih luas dan merata.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
"Pelatihan ini bukan hanya tentang meningkatkan pemahaman hukum, tetapi juga membekali para peserta dengan keterampilan yang diperlukan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum di Posbankum Desa/Kelurahan," ujarnya.
Anton menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum, organisasi pemberi bantuan hukum, dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan keberlanjutan fungsi Posbankum sebagai wadah pelayanan hukum yang efektif. (Humas Kanwil Kemenkum, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)