Banjarmasin, Humas_Info – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Karyadi, menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Bersama dan Surat Perjanjian Penggunaan BMN Sementara, Senin (01/09/2025).
Penandatanganan perjanjian yang dilaksanakan di Balai Pertemuan BerAkhlak Kanwil Kemenkum Kalsel ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan perundang-undangan serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum mengenai pelaksanaan penggunaan BMN pada masa transisi kementerian.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kanwil HAM Kalsel.
“Pemanfaatan BMN secara bersama dan sementara ini tidak mengubah status kepemilikan, tetapi bertujuan untuk optimalisasi aset negara agar lebih produktif dan bermanfaat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil HAM Kalsel, Karyadi, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk dukungan nyata dalam memperkuat penyelenggaraan tugas di lingkungan Kementerian HAM.
“Kami berkomitmen untuk menjaga, merawat, dan menggunakan aset negara sesuai peruntukan, sehingga dapat mendukung pelayanan publik secara optimal,” ungkapnya.
Perjanjian penggunaan BMN bersama dan sementara ini berlaku hingga 31 Desember 2025, dengan ketentuan biaya pemeliharaan dibebankan kepada pihak penerima penggunaan. Kedua pihak juga sepakat untuk mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian apabila terjadi perbedaan pemahaman terhadap perjanjian.
Melalui sinergi ini, diharapkan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian di daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mendukung tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Arie/Riyan Kemenham, ed: Eko)