
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi tindak lanjut perkembangan pengajuan permohonan pendaftaran Merek Kolektif bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Selasa (7/10). Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Koperasi UMKM Banjarmasin dan dihadiri oleh tim dari perwakilan kedua instansi.
Koordinasi ini bertujuan menindaklanjuti perkembangan pengajuan pendaftaran Merek Kolektif “Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” (KDMP) yang digagas untuk melindungi identitas serta menjamin kualitas produk koperasi di Kota Banjarmasin. Melalui merek kolektif ini, diharapkan koperasi memiliki instrumen hukum yang mampu memperkuat branding daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak membahas penyusunan rencana percepatan pendaftaran merek, pendampingan teknis oleh Kanwil Kemenkum Kalsel, serta identifikasi hambatan teknis di lapangan. Fokus pendampingan diarahkan pada empat gerai koperasi yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai percontohan pendaftaran merek kolektif.
Melalui sinergi ini, diharapkan diperoleh data terkini mengenai status masing-masing koperasi, serta disepakati langkah-langkah percepatan pendaftaran dan rencana tindak lanjut berupa kunjungan lapangan ke gerai-gerai koperasi terkait.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan koperasi melalui perlindungan kekayaan intelektual. Diharapkan, pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera terealisasi sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor yang memperkuat identitas dan daya saing produk lokal di Kota Banjarmasin. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)








