Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/4/2025).
Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, para Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta tim dari BPHN.
Agenda rapat membahas persiapan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi perda yang dijadwalkan berlangsung mulai bulan April hingga September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis BPHN dalam melakukan telaahan dan peninjauan kembali efektivitas serta kesesuaian perda dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam pelaksanaannya, ditetapkan lima perda yang akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan lima tema prioritas nasional, yaitu: swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi komoditas, pengelolaan lahan, dan makanan bergizi gratis. Jumlah tersebut merupakan batas minimal yang diminta oleh BPHN.
Adapun lima perda yang telah diinventarisasi dan siap untuk dianalisis adalah:
1. Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
2. Perda Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4. Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5. Perda Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa rapat berjalan dengan lancar dan produktif sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya harmonisasi regulasi di daerah.
“Rapat yang dilaksanakan hari ini berjalan optimal dengan partisipasi aktif seluruh pihak, baik dari Kanwil maupun BPHN. Kami siap mendukung pelaksanaan analisis dan evaluasi perda sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional yang lebih baik,” ujar Anton.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil analisis dan evaluasi perda dapat memberikan masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan atau penyesuaian terhadap regulasi yang ada, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko).