Banjarbaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/8) di ruang rapat Biro Hukum Setda Kalsel.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda Kalsel, Guntur Ferry Fahrar, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta Tim Kerja Anev Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya menyampaikan tiga poin penting. Pertama, memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Kanwil Kemenkum Kalsel sekaligus menegaskan kesiapan mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Kedua, memaparkan pelaksanaan analisis dan evaluasi Perda terkait Pengelolaan Lahan yang tengah berlangsung, dan mengharapkan masukan dari Biro Hukum sebagai pemangku kepentingan. Ketiga, menyampaikan rencana pendirian 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kalsel dan mengharapkan dukungan pemerintah provinsi melalui surat arahan Gubernur kepada bupati/wali kota.
Rapat ini turut dihadiri oleh pejabat manajerial dan fungsional dari Kanwil Kemenkum Kalsel serta jajaran Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dapat semakin erat, sehingga proses pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah berjalan lebih optimal dan berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi P3H, ed: Eko/Devin)