
Tapin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kembali melaksanakan kegiatan Bantuan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Liberika Hatungun dan Kopi Liberika Lokpaikat di Kabupaten Tapin, Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang memasuki hari ketiga ini digelar di Gedung Bappelitbang Kabupaten Tapin sebagai kelanjutan dari rangkaian pendampingan intensif yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Bimtek ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kunjungan lapangan ke sentra petani kopi Liberika di Kecamatan Hatungun dan Lokpaikat. Pendalaman tersebut bertujuan memperkuat data dukung serta substansi dokumen Indikasi Geografis, sehingga karakteristik dan keunikan kopi yang dihasilkan dapat teridentifikasi secara komprehensif.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Kepala Bappelitbang Kabupaten Tapin, Kepala Bidang Litbang Bappelitbang Kabupaten Tapin, Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tim Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Camat Hatungun, serta para petani kopi dari Desa Hatungun dan Lokpaikat.
Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Litbang Bappelitbang Kabupaten Tapin, Mahdiati, yang mengapresiasi pendampingan dari Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Ia menyampaikan terima kasih atas komitmen bersama dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis sebagai upaya meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.
Selanjutnya, Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI melakukan pemaparan dan review mendalam terhadap dokumen substantif. Pembahasan difokuskan pada karakteristik produk, faktor geografis, metode budidaya, hingga keterkaitan antara kualitas kopi dengan kondisi alam Hatungun dan Lokpaikat. Penguatan aspek tersebut menjadi landasan utama dalam penyusunan dokumen pendaftaran agar memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Camat Hatungun dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan harapan agar Kopi Liberika Hatungun dan Kopi Liberika Lokpaikat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Menurutnya, pengakuan tersebut tidak hanya membanggakan Kabupaten Tapin, tetapi juga Provinsi Kalimantan Selatan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan petani.
Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusias. Para petani aktif memberikan masukan terkait praktik budidaya, proses pasca panen, serta ciri khas rasa dan aroma kopi Liberika yang menjadi identitas wilayah mereka.
Melalui pendampingan berkelanjutan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual komunal dan penguatan ekonomi berbasis potensi lokal di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Kontributor, Ed: Joel/Eko)






