
Banjarmasin, Humas_Info - Kanwil Kemenkum Kalsel lakukan rapat harmonisasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tapin, Selasa (11/02) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Rapat Harmonisasi ini merupakan tindaklanjut Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Nomor:100.3.2/010/BAGKUM/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Pengharmonisasian Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, dan Nomor: 100.3.2/011/BAGKUM/ 2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Pengharmonisasian Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Memimpin jalannya rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menyambut baik atas kedatangan jajaran dari Pemerintah Kabupaten Tapin dalam rangka proses harmonisasi Raperda dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dalam rangka meraih predikat WBK.
"Terima kasih atas kolaborasi yang terjalin baik dalam rangka harmonisasi raperda yang menjadi tahapan untuk dilaksanakan. Kendala-kendala yang dihadapi untuk dapat disampaikan sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas layanan yang lebih baik kedepannya, sehingga Kanwil Kemenkum Kalsel dapat meraih predikat WBK. Tanggapan dari tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk dapat segera dilakukan perbaikan," jelas Anton.
Zainal Aqli selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin sampaikan apresiasinya atas sinergi dalam proses harmonisasi Raperda. "Terima kasih karena telah diterima dengan baik dalam proses harmonisasi Raperda. Dengan perbaikan perda ini, kedepannya akan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atas kendala dan permasalahan yang dihadapi. Semoga dalam pembahasan ini, hasilnya dapat memberikan dampak terbaik bagi masyarakat," paparnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Tapin, Achmad Ramadhan dalam kesempatannya berikan penjelasan terkait Raperda yang akan dilakukan harmonisasi. Achmad juga mengungkapkan kedepannya mohon kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalsel karena akan ada beberapa Raperda lain yang diajukan untuk proses serupa.
Dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dan tanggapan yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Turut hadir dalam kegiatan, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JFT Analis Hukum, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tapin, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Tapin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin, RSUD Datu Sanggul, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapin. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).


















