Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar OKE KI #29 dengan tema “Advokasi Pelindungan Hukum Desain Industri”, Senin (01/09/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini menghadirkan narasumber Krissantyo Adinda selaku Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya. Webinar bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, serta manfaat pelindungan hukum desain industri.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pendaftaran desain industri sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk kreatif sekaligus aset strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Peserta juga memperoleh penjelasan terkait prosedur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, serta tips penyusunan deskripsi desain yang memenuhi persyaratan agar memperoleh hak pelindungan secara optimal.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Riswandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi jajaran pelayanan kekayaan intelektual di daerah.
“Pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur dan manfaat pelindungan hukum desain industri akan membantu kami dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha dan kreator yang sadar pentingnya mendaftarkan desain industrinya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan berkomitmen terus memperkuat layanan kekayaan intelektual di daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)