
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Tapin pada Kamis (17/04/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang di lingkungan Kanwil.
Dalam sambutannya, Anton menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahap penting untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan bupati dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan menciptakan kepastian hukum.
"Harmonisasi ini tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian norma, tetapi juga memberikan masukan dan saran. Meski demikian, secara substansi, penyusunan peraturan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.
Adapun dua Ranperbup yang dibahas dalam rapat kali ini meliputi Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Tunai dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin turut hadir untuk menjelaskan latar belakang dan urgensi pengajuan kedua Ranperbup tersebut. Sementara itu, jajaran perancang dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan memberikan berbagai catatan dan masukan agar rancangan peraturan yang diajukan dapat disempurnakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Arie, ed: Eko)
































