Banjarmasin, Humas_info - Pada Selasa (07/01), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan telah melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Perpanjangan Merek "Pondok Sari Patin Bakar" kepada pemilik merek, Geman Yusup. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, Staf Kekayaan Intelektual, M. Aji Rifani, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Eryck Yulianto.
Penyerahan sertifikat ini merupakan upaya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap merek yang dimiliki oleh pelaku usaha. Dalam kegiatan tersebut, Meidy Firmansyah menyampaikan pentingnya perlindungan merek sebagai elemen kunci dalam menjaga integritas dan reputasi usaha di pasar yang semakin kompetitif.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan dorongan kepada pelaku usaha lainnya untuk terus memperhatikan dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas dan sah, diharapkan pelaku usaha dapat semakin kompetitif serta mampu berinovasi.
Kegiatan ini diharapkan memberikan dorongan kepada pelaku usaha lainnya untuk terus memperhatikan dan melindungi kekayaan intelektual. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas dan sah, diharapkan pelaku usaha dapat semakin kompetitif serta mampu berinovasi dalam menghadapi tantangan yang ada. (Foto dan teks : Kontributor KI, ed : Pendi)