Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (15/01). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti bertempat di Balai Pertemuan Garuda yang dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan JFT Analis Hukum. Adapun pembahasan Ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Kepemudaan Disbudporapar, M Syarif, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, Rahmiyati beserta jajaran terkait.
Kakanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti berikan apresiasi kepada Pemko Banjarmasin atas sinergi yang telah terjalin dengan baik dan sampaikan bahwa perlu dilakukan harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Terima kasih telah bersinergi yang baik bersama Kanwil Kemenkum Kalsel. Pada kesempatan ini, kita bersama-sama melakukan harmonisasi Ranperda yang merupakan tahapan penting yang harus dipenuhi dalam pembentukan Ranperda untuk menghindari cacat prosedural,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, Nuryanti berpesan kepada Pemko Banjarmasin untuk segera melakukan perbaikan Raperda atas tanggapan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
“Tanggapan yang telah diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk segera dilakukan tindak lanjut dalam batas waktu 5 (lima) hari untuk segera diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi,” pesannya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana dalam kesempatanya sampaikan upaya dari Kemenkum Kalsel untuk meningkatkan layanan khususnya harmonisasi Raperda. “Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, melalui aplikasi yang sedang dirancang untuk memudahkan pemerintah daerah dalam proses Harmonisasi Raperda,” papar Anton.
Agenda dilanjutkan dengan pembahasan dan pemberian tanggapan pasal demi pasal terhadap draft Raperda terkait oleh Tim Perancang Peraturan perundang-undangan. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).