Banjar, Humas_Info – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Said Mahdar, menyaksikan langsung pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS)antara Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dengan Klinik Alifa Farma. Kegiatan yang digelar di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan pada Rabu (11/12) ini bertujuan untuk penyediaan sarana kefarmasian berupa obat-obatan dan penunjang lainnya bagi kebutuhan layanan kesehatan di lingkungan lapas.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, dan Direktur PT. Alifa Farma Medika, dengan disaksikan langsung oleh Kadivpas serta jajaran pegawai Lapas. "Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama dalam mendukung operasional klinik di lapas," ujar Said Mahdar.
Perjanjian kerja sama ini juga menjadi salah satu persyaratan penting untuk memperoleh izin operasional klinik di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Selain itu, data dari perjanjian ini akan menjadi dokumen pendukung dalam proses survei akreditasi klinik.
"Dengan adanya akreditasi yang baik, kami berharap layanan kesehatan di lapas semakin prima dan memberikan dampak positif bagi para warga binaan," kata Edi Mulyono.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan tertib, Kadivpas memberikan apresiasi atas upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam terus meningkatkan pelayanan.
"Semoga kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk mendorong pengelolaan kesehatan yang profesional di lapas," tutup Said Mahdar. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divisi PAS/Humas LPN Karang Intan, Ed: Joel/Eko)