Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jelang Pemeriksaan Substantif Akhir 6 Agustus 2025, Gula Aren Tirawan Dapat Sentuhan Final dari Tim Kanwil Kemenkum Kalsel

1
Kotabaru, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong percepatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan Kabupaten Kotabaru. Hal ini ditunjukkan dengan fasilitasi rapat evaluasi finalisasi dokumen deskripsi IG yang digelar Rabu (30/7) di Ruang Meeting Winfood Resto, Kotabaru.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari pemeriksaan substantif lapangan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim DJKI di Desa Tirawan. Dalam rapat evaluasi tersebut, dibahas secara mendalam catatan perbaikan yang harus dilakukan, termasuk penyempurnaan aspek teknis seperti karakteristik khas produk, proses produksi, serta keterkaitan geografis dan budaya yang menjadi kekuatan utama dari Gula Aren Tirawan sebagai produk indikasi geografis.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, bersama Tim Layanan KI serta Ketua dan Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tirawan. Hadir pula perwakilan dari Bapperida Kotabaru, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan unsur lainnya yang tergabung dalam tim percepatan IG.

“Kami telah menyampaikan berbagai masukan teknis berdasarkan temuan di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan dokumen deskripsi IG memenuhi standar dan siap diverifikasi secara daring oleh DJKI pada tanggal 6 Agustus mendatang,” ujar Riswandi.

Ia menambahkan, MPIG Gula Aren Tirawan telah menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti perbaikan dan melengkapi dokumen paling lambat tanggal 1 Agustus 2025. Dokumen ini menjadi elemen krusial dalam memperoleh pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai tambah dan perlindungan hukum bagi produk Gula Aren Tirawan.

“Perlindungan IG bukan sekadar label, tapi bentuk pengakuan terhadap identitas lokal yang memiliki keunikan dan potensi pasar. Ini bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong ekonomi lokal melalui kekayaan intelektual,” tegas Riswandi.

Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Kalsel dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan daerah, Gula Aren Tirawan diharapkan segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dan membuka peluang lebih luas dalam pengembangan pasar serta pelestarian tradisi lokal. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)

234567891011

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI