Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan, yang tergabung ke dalam Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten/Kota mulai melaksanakan serangkaian seleksi daerah Peacemaker Justice Award Tahun 2025. Kegiatan seleksi daerah ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (17/04) untuk peserta dari Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pada kegiatan ini untuk Panitia Seleksi Daerah dari Kanwil Kemenkum Kalsel merupakan Koordinator Penyuluh Hukum, Dianor juga sebagai anggota Panselda untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Togi Leonardo Situmorang, sebagai anggota Panselda Kabupaten Tabalong. Unsur lainnya yang berhadir sebagai Panitia Seleksi Daerah tingkat Kabupaten/Kota adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten/Kota, Unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hakim pada Pengadilan Negeri, dan unsur Lembaga Bantuan Hukum di daerah.
Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan bahwa kegiatan seleksi tingkat Kabupaten/Kota ini merupakan seleksi tahap awal bagi Lurah/Kepala Desa peserta PJA untuk menentukan peserta yang akan direkomedasikan untuk mengikuti Peacemaker Training dan berhak memperoleh gelar Non Litigation Peacemaker. Pada tahap ini Panselda akan menilai sejumlah persyaratan administratif yang telah diajukan oleh para peserta, khususnya Surat Keputusan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kelurahan/Desa. Selain itu, kegiatan ini yang paling penting adalah untuk menilai bagaimana peranan Kepala Desa/Lurah dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan masyarakat yang terjadi di wilayah kerja peserta.
Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong para peserta untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Pada kesempatan ini seluruh Panselda akan memeriksa dan menilai satu per satu dokumen substantif penanganan perkara yang dilaksanakan oleh peserta, meliputi laporan narasi penyelesaiaan sengketa, laporan pengalaman dan inovasi yang dilaksanakan, dokumen video penyelesaian sengketa, serta pemberitaan media massa atas penanganan perkara yang dilakukan peserta.
Pada kegiatan ini, seluruh Panselda berpedoman pada Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melakukan penilaian dokumen yang diupload peserta dan mengkategorikan penyelesaian sengketa dalam kategori rendah, ringan, sedang, dan berat, untuk kemudian merumuskan penilaian terhadap peserta. Panselda menemukan bahwa beberapa penyelesaian sengketa yang diajukan oleh para peserta sebagian besar meliputi sengketa pertanahan, mediasi dalam perkara kecelakaan lalu lintas, serta perkara lainnya yang mengandung unsur tindak pidana.
Atas serangkaian proses seleksi yang dilakukan dan telah dibahas bersama-sama seluruh unsur Panselda. Hasil seleksi menyimpulkan dan memberikan rekomendasi kepada 6 (enam) orang peserta dari Kabupaten Tabalong, dan 3 (tiga) orang peserta dari Kabupaten Tanah laut untuk dapat mengikuti Peacemaker Training untuk kemudian dapat diseleksi kembali pada tahap Panselda Provinsi Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor : Divisi PPPH, ed: Joel, Eko)