
Banjarmasin, Humas_Info – Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarmasin menggelar Rapat Pleno pada Selasa (24/02/2026) bertempat di Ruang BerAkhlak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua MPDN Banjarmasin, Eryck Yulianto dan dihadiri oleh jajaran pengurus.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta menindaklanjuti telah berakhirnya pemeriksaan protokol notaris termin pertama.
Dalam pleno tersebut, MPDN Kota Banjarmasin membahas hasil pemeriksaan protokol notaris termin pertama. Sebanyak 18 notaris telah menjalani pemeriksaan administrasi dan kelengkapan protokol sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di wilayah Kota Banjarmasin.
Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai forum resmi untuk merumuskan dan menetapkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kalimantan Selatan sebagai dasar tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas hasil termin pertama, rapat juga menyepakati jadwal pemeriksaan lanjutan bagi notaris yang belum diperiksa. Sebanyak 95 notaris dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan setelah Hari Raya Idul fitri mendatang.
Melalui pleno ini, MPDN Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam memastikan tertib administrasi dan kepatuhan notaris terhadap ketentuan jabatan, guna menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie/Lutfi, ed: Eko)













