
Banjar, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Rabu (10/9).
Kegiatan ini diikuti oleh 20 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar. Kepala DKUMPP, I Gusti Made Suryawati, dalam sambutannya mengajak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait HKI.
“Pergunakan momen ini dengan baik. Simak materi dari narasumber, dan apabila ada pertanyaan dapat langsung disampaikan agar benar-benar paham,” ujarnya.
Bertindak sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalsel, Dianor, menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan HKI, khususnya merek bagi pelaku usaha.
“Merek yang didaftarkan harus memiliki ciri khas dan pembeda dari yang lain. Jika terdapat kemiripan dengan merek lain, maka permohonan bisa ditolak,” jelas Dianor.
Ia menambahkan, pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut sekaligus melarang pihak lain memakainya tanpa izin.
Kanwil Kemenkum Kalsel terus mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dan karya mereka agar terlindungi secara hukum. Dengan terdaftarnya merek, pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, membedakan produk dari kompetitor, mempermudah promosi dan pemasaran, meningkatkan nilai jual produk, serta melindungi hak atas kekayaan intelektual pemiliknya. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi P3H, ed: Eko/Devin)










