Banjarmasin, KI_Info – Komitmen untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan mendorong pengembangan potensi lokal terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel). Melalui Bidang Pelayanan KI, Kemenkum Kalsel menggelar Rapat Koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin, Selasa (27/05/2025), bertempat di Kantor Bappeda Litbang Kota Banjarmasin.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi, didampingi Tim Pokja Layanan KI serta Helpdesk KI Kemenkum Kalsel. Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun strategi peningkatan layanan KI sekaligus mendorong pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari potensi-potensi unggulan daerah di Kota Banjarmasin.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi menyepakati sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah melakukan identifikasi terhadap potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kota Banjarmasin, termasuk merek dagang UMKM, hak cipta atas karya budaya, desain industri, serta potensi Indikasi Geografis yang layak untuk didaftarkan.
Selain itu, disepakati pula penyusunan rencana kerja kolaboratif antara Kemenkum Kalsel dan Bappeda Litbang sebagai upaya mendukung perlindungan HKI dalam kerangka pengembangan ekonomi kreatif daerah.
Kedua pihak juga merencanakan program pendampingan teknis bagi pelaku usaha, komunitas kreatif, dan produsen lokal agar mampu menyusun dokumen permohonan HKI secara mandiri dan efektif.
Upaya strategis lain yang akan dilakukan adalah penyusunan program edukasi dan sosialisasi berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI dalam mendorong daya saing daerah. Sebagai tindak lanjut, direncanakan pula kegiatan asistensi pendaftaran KI serta penyusunan database potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kota Banjarmasin.
Rapat ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat, produktif, dan berkelanjutan, serta menempatkan KI sebagai aset strategis dalam pembangunan daerah. (Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Arie)