Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kotabaru pada Kamis (12/2/2026) bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Minggu Basuki, Kepala Bagian Hukum Mahmoeri Zulmana, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Adapun dua Ranperbup yang dibahas yakni Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sengayam Tahun 2025–2045 dan Ranperbup tentang RDTR Wilayah Perencanaan Serongga Tahun 2025–2045.
Dalam forum tersebut, tim perancang melakukan pencermatan terhadap kesesuaian substansi, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan dokumen RDTR yang disusun memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, serta mampu menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Kotabaru hingga tahun 2045.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan pembahasan teknis yang mendalam guna menyempurnakan materi muatan kedua Ranperbup tersebut sebelum ditetapkan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)
