
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan turut membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pembiayaan Tahun Jamak Perencanaan Pembangunan Bendungan Pancur Hanau dalam rapat harmonisasi yang dilaksanakan Kamis (14/8) di Balai Pertemuan Garuda.
Rancangan ini disusun untuk mempercepat pembangunan Bendungan Pancur Hanau sebagai upaya mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus mengatasi permasalahan banjir di wilayah tersebut. Pembangunan akan dilaksanakan melalui skema pembiayaan multiyears yang bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan tahapan pekerjaan meliputi review studi kelayakan, penyusunan desain teknik terinci (detail engineering design), pemetaan topografi, kajian geologi dan geoteknik, analisis hidrologi, penyusunan dokumen AMDAL, hingga sertifikasi bendungan.
Kegiatan harmonisasi ini dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Taufik Rahman, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, dan BPKAD Kab. Hulu Sungai Tengah.
Anton Edward Wardhana menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi ed : Eko)








