 Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Inovasi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (22/05).
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Inovasi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kamis (22/05).
Rapat dipimpin oleh Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, serta dihadiri oleh jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan perwakilan dari Pemkab Tapin.
Dalam sambutannya, Bahjatul Mardhiah menyampaikan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting untuk menyelaraskan substansi dalam rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi pertentangan norma hukum.
“Melalui harmonisasi ini, diharapkan substansi Ranperbup Inovasi Daerah dapat menjadi dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada,” ujarnya.
Selain itu, para perancang memberikan saran dan masukan teknis terhadap isi dari Ranperbup yang diajukan, baik dari aspek legal drafting maupun muatan substansi. Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Bahjatul adalah perlunya fasilitasi dari pemerintah daerah dalam mendorong pelaksanaan inovasi, termasuk mendukung pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil inovasi daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, serta berkontribusi terhadap kemajuan daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Arie, ed: Eko)



























