Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Rabu (04/12) bertempat di Balai Pertemuan Berakhlak. Adapun pembahasan Ranperda dan Ranperkada terkait Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023-2043; Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah menyampaikan daftar Ranperda dan Ranperkada yang akan dilakukan harmonisasi.
“Pada Harmonisasi kali ini, akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Dengan harmonisasi yang dilakukan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel akan memberikan tanggapan sebagai bahan masukan untuk Ranperda dan Ranperkada yang berkualitas,” ujar Bahjatul.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan dihadiri Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Barito Kuala; Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Barito Kuala; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)