
Barabai, AHU_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menggelar sosialisasi intensif tentang Perseroan Perorangan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong UMKM agar memiliki kepastian hukum dan kemudahan dalam mengembangkan usahanya di tengah persaingan bisnis yang kian ketat.
Acara yang dilaksanakan pada Rabu, (03/09), bertempat di Dinas Perdagangan Kabupaten HST, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Tim dari Kanwil Kemenkum Kalsel dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU dan jajaran pelaksana.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Syafa’at, menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini.
“Kami berharap para pelaku UMKM di sini dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk memahami pentingnya legalitas usaha. Legalitas bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga kunci untuk membuka akses ke permodalan dan pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, menjelaskan bahwa pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan langkah strategis yang memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
“Dengan berbadan hukum Perseroan Perorangan, aset pribadi pemilik terlindungi dari risiko bisnis. Ini adalah bentuk perlindungan nyata dari negara bagi para wirausahawan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pendaftarannya sangat mudah dan dapat dilakukan secara daring, tanpa perlu biaya besar.
Selama sesi pemaparan, tim Kanwil Kemenkum Kalsel menjelaskan secara rinci alur pendaftaran Perseroan Perorangan. Para peserta UMKM tampak sangat antusias dan aktif bertanya, menunjukkan tingginya minat mereka untuk segera mengurus legalitas usaha. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah yang kuat untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang AHU, Pendi, ed : Pendi/Eko)






