Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar kegiatan rapat harmonisasi, Rabu (16/4/25).
Bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta dihadiri oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pada rapat harmonisasi kali ini, sebanyak tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dibahas, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
2. Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kurang Salur untuk Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2025.
3. Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Eddy Rahmawan, menyampaikan bahwa harmonisasi atas ranperbup yang sedang disusun sangat penting guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. "Kami berharap adanya koreksi, masukan, dan saran agar produk hukum ini dapat menjadi landasan yang baik bagi pemerintah maupun masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memastikan tidak ada produk hukum yang saling bertentangan.
"Kegiatan ini juga menjadi momentum yang baik untuk mempererat silaturahmi antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam upaya bersama menciptakan regulasi yang berkualitas," pungkasnya. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)