
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Perdana Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Rabu (17/09) sebagai langkah strategis meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Yankum, Meidy Firmansyah. Dalam sambutannya, Alex menegaskan pentingnya sinergi dalam memastikan keberhasilan implementasi pendaftaran merek kolektif.
“Merek kolektif berfungsi untuk melindungi identitas bersama produk yang dihasilkan oleh koperasi, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang pasar yang lebih luas. Kanwil Kemenkum Kalsel siap memberikan layanan jemput bola dan membantu penuh apabila diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar,” ujar Alex.
Sosialisasi ini menghadirkan Ranie Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, sebagai narasumber, dengan Riswandi, Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalsel, sebagai moderator. Materi yang disampaikan menekankan aspek teknis dan manfaat strategis pendaftaran merek kolektif bagi koperasi, termasuk perlindungan hukum dan potensi peningkatan nilai ekonomi produk daerah.
Sebagai bentuk keterbukaan akses informasi, kegiatan ini juga disiarkan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan Live Streaming di kanal YouTube resmi Kanwil Kemenkum Kalsel, sehingga dapat menjangkau lebih luas peserta maupun masyarakat yang ingin memahami pentingnya pendaftaran merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat lebih memahami pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai instrumen untuk memperkuat posisi usaha lokal, mendukung ekonomi kreatif, serta membawa produk khas Kalimantan Selatan lebih dikenal di pasar nasional maupun internasional. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel | teks & foto: Mahdi | ed: Eko)










