Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan secara virtual di Balai Pertemuan BerAKHLAK, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Tim Kerja Pengelolaan Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, Teknologi Informasi dan Layanan Pengaduan.
Sosialisasi dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, dan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Hantor Situmorang, yang memaparkan substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan tata kelola pengaduan guna mewujudkan sistem yang terintegrasi, responsif, dan akuntabel. Pengelolaan laporan pengaduan harus dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, serta menjamin perlindungan terhadap pelapor.
Selain itu, pengaduan masyarakat ditegaskan sebagai instrumen penting dalam deteksi dini potensi pelanggaran sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas layanan publik. Setiap satuan kerja diwajibkan memastikan mekanisme penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, dan pelaporan pengaduan berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi perhatian utama dalam mendukung sistem pengaduan yang efektif, termasuk untuk monitoring dan evaluasi secara berkala. Penguatan koordinasi antara unit kerja, Inspektorat Jenderal, dan pihak terkait turut ditekankan, disertai penegasan batas waktu penanganan laporan serta kewajiban pelaporan hasil tindak lanjut secara berjenjang.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 secara optimal sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin/Mutiya, ed: Eko)





