Banjarmasin, Humas_Info – Kamis (07/08/2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem.
Adapun dua Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Waralaba dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Kedua rancangan ini dinilai penting karena berperan dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan penguatan sektor pelayanan kesehatan di daerah.
Dalam arahannya, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa proses harmonisasi bukan semata untuk menyelaraskan Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun juga harus mampu menghadirkan regulasi yang berdampak positif langsung kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya keterpaduan antara aspek legalitas, sistematika penulisan, serta substansi yang selaras dengan kebutuhan daerah.
Perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah turut memberikan masukan dan analisis mendalam atas isi kedua Raperda, guna memastikan konsistensi norma, kejelasan rumusan, dan kepastian hukum.
Raperda tentang Waralaba disusun sebagai respon atas dinamika pertumbuhan usaha waralaba di Tanah Bumbu, dengan tujuan mendorong kemitraan usaha yang adil antara pelaku usaha besar dan UMKM. Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bertujuan menjamin ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan yang berkualitas sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian dari fungsi fasilitasi produk hukum daerah oleh Kementerian Hukum, dalam rangka mewujudkan regulasi yang berkualitas, operasional, dan berdaya guna bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Arie/Lutfi, ed: Eko)
















