
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banjar tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, bertempat di Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Rabu (11/2/26).
Jalannya rapat harmonisasi diawali dengan arahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana. Dalam arahannya, Anton menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Rapat harmonisasi ini menjadi ruang penting untuk menyempurnakan substansi Raperda agar memiliki kepastian hukum, sistematika yang baik, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung penguatan koperasi dan usaha mikro di daerah,” ujar Anton Edward Wardhana.
Rapat harmonisasi selanjutnya dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan. Pada sesi pembahasan, perancang memaparkan hasil telaahan dan memberikan sejumlah catatan perbaikan secara redaksional maupun substansi terhadap materi muatan Ranperda.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, rapat dihadiri oleh Rudy Mulyadi, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar. Ia menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang berkelanjutan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro.
“Ranperda ini kami harapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kemudahan perizinan, akses permodalan, serta perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro agar mampu tumbuh dan berdaya saing,” kata Rudy Mulyadi.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel-Devin, Ed: Eko)














