
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Selasa (13/1/2026).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Joko Sumitro, beserta jajaran, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala, Wiwien Masruri, beserta jajaran, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Kuala, Mety Monita, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala, Aris Saputera, beserta jajaran dan perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi Ranperda, khususnya terkait penyesuaian norma pajak daerah dan retribusi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta kebutuhan dan karakteristik daerah Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Divisi P3H, Anton Edward Wardhana, menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperda merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Ranperda yang disusun benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, sinkron, dan aplikatif, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Anton.
Lebih lanjut, pembahasan juga menitikberatkan pada sinkronisasi materi muatan Ranperda dengan kebijakan nasional serta hasil evaluasi implementasi Perda sebelumnya, guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan suasana konstruktif dan partisipatif, di mana seluruh peserta aktif memberikan masukan dan klarifikasi terhadap substansi pengaturan. Hasil harmonisasi ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)










