Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026, Selasa (12/02), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Tapin dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin. Pembahasan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang menekankan pentingnya keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Kelompok Kerja Harmonisasi 1 melakukan pembahasan secara komprehensif, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan. Evaluasi dilakukan secara rinci pasal demi pasal guna memastikan materi muatan telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Beberapa ketentuan masih memerlukan pengkajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan disharmonisasi norma. Namun secara prosedural, rancangan peraturan daerah tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan.
“Saya mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menyusun regulasi yang berkualitas. Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap norma yang diatur memiliki kepastian hukum dan implementatif di lapangan,” ujar Anton Edward Wardhana.
Rapat berlangsung kondusif dan ditutup dengan kesepakatan bahwa pemrakarsa akan segera melakukan penyesuaian untuk selanjutnya diproses melalui aplikasi e-harmonisasi. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks: Luthfi, Foto: Mutiya, Ed: Eko)









