
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Hulu Sungai Utara, yakni Ranperbup tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Rapat dipimpin oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem. Dalam arahannya, Eryck menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menjamin keselarasan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam setiap rancangan produk hukum daerah.

“Dengan adanya harmonisasi, diharapkan rancangan peraturan bupati yang diajukan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat luas, termasuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujarnya.

Kegiatan yang digelar di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel pada Rabu (20/8) ini dihadiri oleh Rusdiya Risna selaku Kepala Bidang Penetapan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta jajaran. Kehadiran perwakilan daerah ini mencerminkan komitmen Pemkab HSU untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap Raperbup yang diusulkan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)









