Banjarmasin, Humas_Info - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabalong tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, yang mana dalam penyusunannya telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 58 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ranperda Kabupaten Tabalong tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren wajib dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah.
Dalam permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Ranperda dimaksud, delegasi dari DPRD Kabupaten Tabalong, Alfi Rosydati, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong, mengajukan secara langsung sekaligus berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan yang diterima oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kamis, (06/03/2025).
Jalinan kerja sama yang baik dalam pengejawantahan tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan DPRD Kabupaten Tabalong tidak hanya melalui kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah saja. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini kerja sama telah diaplikasikan melalui penyusunan naskah akademik dan Ranperda. (Kontributor: Nizar, ed: Eko/Arie)