
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui tim perancang peraturan perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Banjarbaru. Kegiatan digelar pada Rabu, (16/07), dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Eryck Yulianto.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Hindera Wahyudin, bersama Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus IV, V, dan VI DPRD Kota Banjarbaru. Turut hadir tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif atas substansi Ranperda.
Adapun tiga Ranperda Kota Banjarbaru yang dibahas merupakan inisiatif DPRD, yaitu:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan;
2. Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat;
3. Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Dalam rapat, disampaikan bahwa keberadaan Peraturan Daerah sebelumnya mengenai pengelolaan kekayaan daerah belum maksimal menjadi payung hukum untuk menggali potensi pendapatan di luar sektor pajak dan retribusi. Oleh karena itu, Ranperda ini dirancang agar lebih komprehensif dalam memfasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan potensi kekayaan daerah secara optimal.
Melalui harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kalsel memastikan ketiga Ranperda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian dari fungsi pembinaan dan penguatan regulasi daerah, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih tertib di Kota Banjarbaru. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi, ed : Eko)































