
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Senin (17/11/2025). Rapat yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Garuda ini merupakan tindak lanjut permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Surat Pj. Sekretaris Daerah Balangan Nomor 180/175/KUM/2025 tanggal 4 November 2025.
Rapat dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah, yang memfokuskan pembahasan pada substansi pengaturan inovasi daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola dan peningkatan pelayanan publik. Hal ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dari Pemerintah Kabupaten Balangan, hadir Akhmad Fauzi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, mewakili Pimpinan Daerah, beserta perwakilan perangkat daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, melalui Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menegaskan pentingnya kualitas perancangan regulasi agar memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi upaya memastikan setiap norma yang dirumuskan benar-benar efektif, aplikatif, dan selaras dengan kerangka hukum nasional. Raperda tentang Inovasi Daerah ini harus mampu menjadi motor penggerak kreativitas dan pelayanan publik yang lebih adaptif di Kabupaten Balangan,” ucapnya.
Dalam pembahasannya, Bahjatul Mardhiah menekankan pentingnya harmonisasi sebagai tahap krusial agar Raperda memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga kualitas perumusan norma. Ia juga mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyampaikan rancangan beserta naskah penjelasnya secara lengkap.
Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur secara komprehensif mekanisme inovasi daerah - mulai dari kriteria, pengusulan, uji coba, penerapan, hingga pemberian penghargaan - serta menegaskan peran Pemerintah Daerah dalam mendorong kreativitas, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dan memperkuat daya saing daerah.
Seluruh masukan harmonisasi yang disampaikan dalam rapat akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyempurnaan substansi sebelum Ranperda melanjutkan proses fasilitasi dan pembahasan ke tahap berikutnya.
Dengan terlaksananya rapat harmonisasi ini, diharapkan Ranperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan implementatif guna mendorong inovasi berkelanjutan di Kabupaten Balangan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)












