Tanah Laut, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan sosialisasi Fasilitasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada SKPD dan Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (26/11). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai upaya memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait pentingnya perlindungan KI.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Plt. Kepala Bapperida yang diwakili oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Muhammad Noviansyah. Ia menyampaikan harapan agar SKPD dan Kecamatan dapat semakin aktif dalam menghasilkan inovasi serta memastikan inovasi tersebut mendapat perlindungan yang memadai.
Materi utama disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkum Kalsel, Alvioneda Rennar Putri. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk perlindungan KI seperti Merek, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri, KIK, dan Hak Cipta. Fokus sosialisasi diarahkan pada Hak Cipta agar inovasi yang dimiliki SKPD dan Kecamatan dapat dicatatkan dan mendapatkan kepastian perlindungan hukum.
Peserta juga diberikan penjelasan mengenai persyaratan pencatatan, tata cara pengisian formulir, serta diajak melakukan penelusuran dan pengecekan nama merek untuk meningkatkan pemahaman praktis. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Muhammad Noviansyah.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalsel berharap perangkat daerah di Kabupaten Tanah Laut semakin memahami pentingnya perlindungan KI sehingga setiap inovasi daerah dapat terlindungi dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)










