
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Launching dan Sosialisasi Aplikasi Community of Practice (CoP) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara virtual dengan kegiatan yang berpusat di Auditorium Lt.2 BPSDM Hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Nuryanti Widyastuti serta Tim Kerja Pengelolaan SDM Kanwil Kemenkum Kalsel secara terpisah sebagai bentuk dukungan terhadap inovasi pembelajaran berbasis digital yang dikembangkan oleh BPSDM Hukum.
Aplikasi Community of Practice (CoP) dikembangkan sebagai platform kolaboratif yang ditujukan untuk mendukung peningkatan kompetensi para pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Hukum. Platform ini memungkinkan pertukaran pengetahuan, pengembangan profesional, serta pembangunan jaringan antar profesional secara virtual dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa CoP merupakan bentuk respons strategis terhadap kebutuhan pembelajaran yang transformatif dan adaptif bagi ASN. Ia menegaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mendukung pengembangan kompetensi berkelanjutan tidak hanya bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum, tetapi juga di seluruh tanah air.
Lebih lanjut, Gusti Ayu memaparkan delapan Jabatan Fungsional (JF) yang berada di bawah pembinaan Kementerian Hukum, yaitu:
1. Perancang Peraturan Perundang-undangan
2. Penyuluh Hukum
3. Analis Hukum
4. Kurator Keperdataan
5. Pemeriksa Merek
6. Pemeriksa Paten
7. Pemeriksa Desain Industri
8. Analis Kekayaan Intelektual
“Melalui CoP, kita membangun budaya pembelajaran bersama yang menekankan pada prinsip saling asah antar rekan sejawat. Ini merupakan salah satu cara terbaik untuk meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pengalaman bagi ASN,” tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi teknis mengenai penggunaan aplikasi CoP yang akan menjadi sarana utama dalam pelaksanaan pembelajaran mandiri, diskusi, dan kolaborasi antar ASN. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi ed : Eko)










