Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan koordinasi terkait pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari bersama tim, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum.
Pembentukan Satgas PNBP Fidusia menjadi langkah strategis Ditjen AHU dalam memperkuat pengawasan dan optimalisasi pengelolaan penerimaan negara dari layanan jaminan fidusia yang merupakan salah satu sumber PNBP terbesar di lingkungan Kementerian Hukum. Berdasarkan hasil evaluasi dan audit, ditemukan potensi kehilangan penerimaan negara akibat ketidaksesuaian antara data akta fidusia yang dibuat notaris dengan data pendaftaran pada sistem AHU Online.
Melalui Satgas ini, Ditjen AHU berupaya mewujudkan tata kelola layanan fidusia yang lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Tim Satgas akan beranggotakan unsur pusat dan wilayah yang terdiri dari Ditjen AHU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Pengawas Notaris (MPN), serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Masing-masing unsur memiliki peran koordinatif, pengawasan, dan pelaporan agar mekanisme pengelolaan PNBP berjalan efektif.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas pula mekanisme pelaksanaan tugas Satgas yang meliputi pemantauan, pemadanan data, hingga penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang ditemukan. Selain pengawasan, Satgas juga memiliki fungsi edukasi dan sosialisasi kepada notaris serta lembaga pembiayaan agar memahami pentingnya pelaporan akta fidusia secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, Ditjen AHU berharap tercipta peningkatan transparansi, akurasi data, dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan jaminan fidusia. Pembentukan Satgas ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi hukum nasional. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)






