
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar Obrolan Kreatif Edukatif (OKE) KI seri ke-34 bertajuk “Revisi Pedoman Pengumuman Paten untuk Optimalisasi Pelayanan Publik”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (20/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh ASN dan pegawai bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Rifan Fikri, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, serta Juldin Bahriansyah, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam pemaparannya, Rifan Fikri menyampaikan materi mengenai peningkatan kualitas pelayanan paten, khususnya terkait pemanfaatan informasi, mekanisme pemeriksaan, serta klasifikasi pedoman paten. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat, mulai dari tahap pemeriksaan hingga pengajuan permohonan paten.
Sementara itu, Juldin Bahriansyah menjelaskan konsep paten sebagai bentuk kontrak sosial yang mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga membahas strategi penyesuaian layanan publik di bidang kekayaan intelektual agar tetap efisien dan mudah diakses oleh masyarakat luas melalui optimalisasi platform digital.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber yang berlangsung dinamis. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia dapat memahami dan menerapkan revisi pedoman pengumuman paten secara optimal untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. (Kontributor KI, ed: Eko/Arie)




