Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ditjen AHU Gerak Cepat! 53.579 WNI Tak Dokumen di Luar Negeri, Permenkum 6/2025 Jadi Solusi

1

Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, melaporkan progres penegasan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen di luar negeri. Data terbaru per Mei 2025 tercatat 53.579 permohonan penegasan status, dengan rincian 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 di Arab Saudi, 2.762 di Filipina, dan 416 di Timor Leste.

Widodo menyebut, Permenkum No. 6 Tahun 2025 yang terbit 14 Februari lalu menjadi dasar percepatan penegasan status kewarganegaraan. Lewat kolaborasi dengan Perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Layanan elektronik penegasan status kewarganegaraan memastikan verifikasi dokumen dan wawancara langsung oleh Perwakilan RI sebelum diteruskan ke Ditjen AHU. Sistem ini mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.

“Hingga kini, Ditjen AHU telah menyelesaikan penegasan status kewarganegaraan sebanyak 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 kasus di Arab Saudi, 2.762 kasus di Filipina, dan 416 kasus di Timor Leste. Namun, tantangan tetap ada, terutama rendahnya kesadaran dokumentasi dan tingginya arus migrasi ilegal yang masih menjadi kendala di lapangan " ujar Widodo (20/05/2025).

Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU menjawab tantangan tersebut dengan langkah-langkah optimis dengan memperkuat sosialisasi melalui workshop dan panduan bagi Perwakilan RI, terutama di negara dengan populasi WNI tinggi.

"Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa," tegas Widodo.

Adanya rencana pencabutan moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, saat ini Ditjen AHU menyiapkan mekanisme percepatan penegasan status kewarganegaraan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan. Upaya ini juga sejalan dengan program sosialisasi dokumentasi kewarganegaraan bagi PMI agar terhindar dari risiko ketiadaan identitas.

“Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah khususnya dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri yang juga bisa menjadi dampak positif langsung pada kontribusi peningkatan devisa negara," pungkas Widodo.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti menyambut baik terobosan Ditjen AHU melalui Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 sebagai solusi nyata bagi WNI tanpa dokumen di luar negeri. “Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, di manapun mereka berada. Di daerah, kami akan memperkuat sinergi lintas instansi guna meningkatkan kesadaran dokumentasi kewarganegaraan sejak dini, termasuk bagi calon pekerja migran agar hak-hak mereka tetap terlindungi secara sah dan bermartabat,” ujar Nuryanti.

23

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI