Banjarbaru, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, yang dipimpin oleh Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, bersama Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, menggelar kunjungan ke Pesantren Darul Hijrah Putri dalam rangka melaksanakan salah satu Catur Program Unggulan yaitu "Intellectual Property Goes to Pesantren". Kegiatan ini disambut hangat oleh Ustadz Abdullah Husin dan bertujuan untuk memberikan wawasan terkait Kekayaan Intelektual (KI) kepada para santriwati, guru, dan pemangku kebijakan pesantren mengenai pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Rabu, (19/02/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah 190 santriwati kelas akhir yang merupakan salah satu bekal penting saat mereka kembali ke masyarakat. Diharapkan mereka dapat lebih kreatif, inovatif, dan preventif dalam berkarya, dengan memahami pentingnya melindungi karya-karya mereka melalui Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan ini, beberapa materi penting disampaikan, antara lain:
1. Prosedur pendaftaran Hak Cipta
2. Perlindungan KI
3. Strategi memanfaatkan KI
Kolaborasi antara Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Selatan dan pesantren diharapkan menjadi kunci dalam membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, terutama di lingkungan pendidikan agama yang menjadi tempat lahirnya karya-karya inspiratif.
Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Selatan juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh santriwati, guru, dan pemangku kebijakan pesantren dalam beberapa hal, seperti:
1. Pendampingan teknis pendaftaran KI untuk karya santri dan guru
2. Sosialisasi dan edukasi mengenai jenis-jenis KI serta pentingnya perlindungan karya orisinal
3. Fasilitasi pendampingan hukum KI untuk melindungi karya-karya santri dari plagiarisme atau penyalahgunaan oleh pihak lain
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kesadaran di lingkungan pesantren tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor KI, Ed : Eko).