Kotabaru, Humas_Info – Pada Senin, 27 Oktober 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) secara resmi menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan Gula Aren Tirawan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, kepada Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, beserta Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Hadlrami, dan jajaran terkait.
Kegiatan ini menandai langkah penting dalam upaya perlindungan produk lokal melalui skema Indikasi Geografis, setelah sebelumnya gula aren Tirawan telah masuk tahap visitasi dan pengajuan IG oleh Kemenkum Kalsel.
Dalam sambutannya, Alex Cosmas Pinem menegaskan bahwa IG bukan sekadar label, namun pengakuan atas keunikan dan asal-usul suatu produk yang hanya dapat dihasilkan di wilayah tertentu.
“Dengan penyerahan sertifikat IG ini, kami berharap Gula Aren Tirawan dapat semakin memperkuat identitas ekonomi daerah, nilai tambah bagi pengrajin, dan daya saing di pasar nasional serta internasional,” ujar Alex.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Kotabaru, memperkuat posisi pelaku UMKM dalam industri gula aren, serta menjadi contoh bagi produk khas daerah lainnya di Kalimantan Selatan untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui konsep Indikasi Geografis. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin, ed: Eko)
